Berikut adalah Pedoman Media Siber untuk merdekaoto.com, disesuaikan dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan oleh Dewan Pers RI, dengan sedikit penyesuaian untuk kebutuhan media online otomotif:
Pedoman Pemberitaan Media Siber merdekaoto.com
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh proses pemberitaan di merdekaoto.com yang disajikan secara daring (online). Pemberitaan meliputi teks, gambar, audio, video, dan bentuk lainnya yang dipublikasikan melalui platform situs web dan kanal digital resmi Merdekaoto.
2. Verifikasi dan Akurasi
- Setiap berita wajib melalui proses verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi.
- Dalam kondisi tertentu, media dapat memublikasikan berita berdasarkan sumber kredibel, namun wajib disusul klarifikasi atau verifikasi dalam waktu yang wajar sesuai prinsip jurnalistik.
3. Hak Jawab
- Merdekaoto memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
- Hak jawab akan dimuat maksimal 2 x 24 jam sejak diterima secara resmi dan memenuhi kaidah jurnalistik.
- Isi hak jawab tidak boleh mengandung fitnah, ujaran kebencian, atau melanggar hukum.
4. Koreksi dan Ralat
- Koreksi atas berita yang keliru, tidak akurat, atau tidak lengkap akan dilakukan segera dengan mencantumkan label “Ralat” atau “Koreksi” pada bagian atas/bawah artikel.
- Merdekaoto akan menjelaskan bagian mana yang diralat dan alasannya.
5. Pemuatan Berita Ulang
- Pemuatan ulang dari media lain dilakukan dengan izin, menyebutkan sumber secara jelas, dan tidak mengubah makna isi aslinya.
- Berita yang berasal dari kantor berita nasional akan dicantumkan sumber dan waktu publikasi aslinya.
6. Pelarangan Konten Tertentu
- Merdekaoto tidak akan memublikasikan konten yang:
- Mengandung hoaks, disinformasi, atau berita palsu.
- Berisi ujaran kebencian atas dasar suku, agama, ras, antargolongan (SARA).
- Mengandung pornografi, kekerasan ekstrem, atau penghinaan terhadap pihak tertentu.
- Melanggar etika jurnalistik dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
7. Perlindungan Anak dan Korban
- Merdekaoto menghormati hak anak dan korban tindak kekerasan.
- Identitas dan data pribadi korban (terutama anak) tidak akan disebutkan secara eksplisit, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari pihak terkait.
8. Iklan dan Komersial
- Setiap bentuk konten berbayar atau sponsor akan diberi label “Advertorial”, “Iklan”, atau “Konten Sponsor”.
- Penayangan iklan tidak mempengaruhi independensi redaksi dalam menyusun konten.
9. Media Sosial dan Interaktif
- Komentar pembaca yang dipublikasikan di situs, media sosial, atau platform digital lainnya menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna.
- Merdekaoto berhak menyunting atau menghapus komentar yang tidak sesuai dengan ketentuan etika dan hukum.
10. Penanganan Pengaduan
- Pengaduan terhadap isi berita dapat diajukan melalui email resmi: [email protected]
- Merdekaoto akan menindaklanjuti pengaduan tersebut secara transparan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Dewan Pers.
